Bawaslu Beberkan 6 Kejadian Khusus saat Pemungutan Suara di Osaka Jepang
Rumah pemilu | 29 Februari 2024, 14:56 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan enam kejadian khusus saat pemungutan suara Pemilu 2024 digelar di Osaka, Jepang.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya menemukan tiga dugaan pelanggaran, dua masalah teknis, dan satu masalah hukum.
“Dari catatan Pengawas Pemilu yang ada di Osaka dinyatakan terhadap 6 kejadian khusus saat pemungutan suara, 3 dugaan pelanggaran, 2 masalah teknis, dan 1 masalah hukum,” kata Lolly di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Lapor ke Bawaslu Terkait Temuan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Dia menjelaskan dugaan pelanggaran prosedur ialah kejadian khusus pelanggaran prosedur dan dua kejadian khusus berkaitan teknis di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001.
Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 6 mengarahkan pemilih langsung ke kotak suara tanpa mengonfirmasi apakah pemilih sudah mencoblos atau belum di TPS 003.
“Dugaan pelanggaran ketiga adalah tercatatnya WNI yang melaporkan pada posko sigap lapor Panwaslu Luar Negeri terkait tidak terprosesnya DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang bersangkutan sehingga belum masuk DPTb Luar Negeri Osaka,” kata Lolly.
Dia menambahkan, terkait kejadian khusus itu, terdapat dua masalah. Pertama, terjadi selisih antara penggunaan surat suara dengan absen pemilih dan surat suara sisa di TPS 02.
Kedua, terjadi selisih sisa surat suara antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan DPR, yaitu PPWP 164, DPR 163 di TPS 003.
Sedangkan berkenaan kejadian khusus masalah hukum, kata Lolly, adalah terjadi pengambilan foto di bilik suara oleh tiga pemilih di TPS 001.
Lolly menyebut pihaknya telah meminta pemilih untuk segera menghapus foto/video di bilik suara.
Baca Juga: Bawaslu Ungkap 45 Pengawas Meninggal Dunia dalam Pemilu 2024
“Panwas luar negeri juga meminta hitung ulang pada saat penghitungan suara 14 Februari 2024. Kemudian memperingati KPPS LN 6 agar mengkonfirmasi apakah pemilih sudah coblos atau belum dan kepada pemilih yang melapor ke Sigap LN diarahkan untuk dapat dilayani oleh PPLN sebagai DPTb demi menjaga hak piliih,” ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV