> >

Cara Membuat Paspor Umroh, Cek Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Humaniora | 29 Februari 2024, 12:50 WIB
Ilustrasi paspor Republik Indonesia. (Sumber: Kemenkumham RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut adalah informasi cara membuat paspor umroh, persyaratannya, prosedur, hingga biaya yang harus dikeluarkan. 

Paspor umroh diperlukan untuk melakukan ibadah umroh ke Mekkah, Arab Saudi, lantaran termasuk sebuah perjalanan ke luar negeri. 

Paspor sendiri merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan pembuatan Paspor umroh, penting untuk mengetahui syarat maupun prosedurnya.

Berikut adalah sejumlah syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor untuk umroh yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor umroh sama seperti membuat paspor biasa.

Baca Juga: Ditipu Pihak Travel Puluhan Calon Jemaah Umroh Gagal Berangkat

Syarat Membuat Paspor Umroh

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Sebagai catatan, untuk poin nomor ke-3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

Baca Juga: Cara Mengakses Layanan Paspor Sehari Jadi, Sudah Ada Sejak 2019, Ini Langkahnya 

Prosedur Membuat Paspor Umroh

  • Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
  • Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
  • Melakukan wawancara.
  • Verifikasi dan Adjudikasi.
  • Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Biaya Pembuatan Paspor Umroh

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Baca Juga: Cara Mengurus Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor di HP

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU