Penuhi Panggilan Polisi, Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
Hukum | 29 Februari 2024, 12:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH) kembali membantah terkait kasus dugaan pelecehan sesksual yang tengah dihadapinya.
Hal tersebut disampaikan Edie saat tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Enggak, enggak lah, itu enggak dong (tuduhan dugaan pelecehan seksual)," kata Edie, Kamis (29/2/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Tak berkomentar banyak, ia kemudian langsung memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun Edie tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tampak hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.
Edie semestinya diperiksa oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (26/2) lalu. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta penundaan pemeriksaan.
Sebelumnya bantahan juga telah disampaikan Edie melalui kuasa hukumnya, Raden Nanda Setiawan.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, Minggu (25/2).
Baca Juga: Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Penuhi Panggilan Polisi soal Dugaan Pelecehan Seksual
Ia juga mengaku menemukan kejanggalan dalam laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Raden menyoroti dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi pada 2023 lalu, namun baru dilaporkan tahun ini. Apalagi pelaporan tersebut, kata dia, dilakukan di tengah pemilihan rektor baru Universitas Pancasila.
Edie Dilaporkan Dua Karyawan Universitas Pancasila
Terdapat dua laporan yang dilayangkan terhadap Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno erkait dugaan pelecehan seksual.
Laporan pertama dilayangkan pelapor yang merupakan karyawan di Universitas Pancasila berinisial RZ ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Laporan kedua dilayangkan oleh pelapor berinisial DF, karyawan honorer di kampus tersebut. Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari 2024, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum kedua pelapor, Amanda Manthovani mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap RZ terjadi pada 6 Februari 2023 lalu. Sementara terhadap DF diduga terjadi pada Desember 2023 lalu.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang saksi. Salah satunya pelapor RZ.
Baca Juga: Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV