Soal Kasus Firli Bahuri, Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya, Pastikan Penyidikan Sesuai Prosedur
Hukum | 29 Februari 2024, 11:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyebut pihaknya bakal mendatangi Polda Metro Jaya guna menanyakan perkembangan kasus Firli tersebut, dan memastikan penyidikan sesuai prosedur.
"Dalam waktu dekat kompolnas berencana akan ke Polda Metro Jaya guna memastikan bahwa proses penyidikan telah benar-benar berjalan sesuai dengan SOP," kata Yusuf dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Ia juga menyebut langkah klarifikasi ke penyidik Polda Metro Jaya guna memantau proses kelengkapan berkas perkara secara langsung apakah sudah dijalankan dengan baik.
"Sepertinya proses berkas penyidik ke jaksa penuntut umum ini apakah benar atau tidak akan kami mintakan klarifikasi, nanti apakah masih mendapatkan pengembalian dan petunjuk jaksa penuntut umum," jelasnya.
Ia pun berharap proses pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum segera dinyatakan tahap 2 atau P21 (lengkap).
Di sisi lain, Yusuf megatakan pihaknya menilai Eks Ketua KPK Firli Bahuri lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya," ujarnya.
"Jadi apabila bukti-bukti sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," sambungnya, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Polda Metro Jaya Segera Tangkap dan Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Adapun penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Filri sedianya kembali diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/2), namun yang bersangkutan absen dan memohon untuk dilakukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
Pemeriksaan Firli sebagai tersangka kali ini dalam rangka pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sebelumnya, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.
"Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan.
Dia mengatakan, berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.
Ini merupakan kedua kalinya berkas Firli dikembalikan jaksa kepada penyidik. Di mana pengembalian berkas pertama kali dilakukan jaksa ke penyidik pada Jumat (29/12) lalu.
Baca Juga: Bantah Kuasa Hukum, Bareskrim Sebut Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan Hari Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.