Terungkap, Uang Hasil Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai Nasdem Capai Rp40,1 Juta
Hukum | 28 Februari 2024, 17:07 WIBJaksa Masmudi menuturkan, SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Karena itu, ketiga orang tersebut kemudian didakwa secara bersama-sama telah melakukan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jaksa menegaskan, perbuatan ketiga terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Bantah Kuasa Hukum, Bareskrim Sebut Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan Hari Ini
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV