> >

Pemberian Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Ilegal, Setara Beberkan Aturan soal Tanda Kehormatan

Politik | 28 Februari 2024, 14:44 WIB
Presiden Jokowi saat menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Halili menjelaskan Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998 yang ditandatangani Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie. 

"Jadi keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran," ujarnya. 

Baca Juga: Beri Gelar Jenderal Kehormatan buat Prabowo, Imparsial: Jokowi Runtuhkan Marwah dan Martabat TNI

Diminta Membatalkan

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo. 

Ikhsan menilai pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM. Terutama dalam tragedi penculikan aktivis 1997-1998. 

"Langkah politik Jokowi tersebut melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan," ujarnya. 

Di sisi lain langkah politik Jokowi itu bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo. 

Baca Juga: Prabowo Pati ke-8 yang Dianugerahi Jenderal Kehormatan TNI, Sebelumnya Ada SBY hingga Luhut

Ikhsan mengingatkan dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis jelas dinyatakan satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

"Negara, jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM, berdasarkan keputusan Negara."

Kemudian dari sisi etika kepublikan, langkah Presiden Jokowi memberikan bintang kehormatan juga bermasalah. 

Presiden seharusnya lebih memikirkan nasib sebagian besar rakyat yang saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi serius, karena naiknya harga beras dan harga-harga sembako lainnya. 

Bukan mengambil langkah politik untuk memberikan bintang kehormatan bagi Prabowo dengan pertimbangan dan untuk kepentingan politik. 

Baca Juga: Jokowi Bantah Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto bagian Transaksi Politik

"Semakin jelaslah di ujung periode pemerintahannya, Presiden Jokowi lebih sering menampilkan tindakan politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan hukum, melawan arus aspirasi publik, dan mengabaikan hak asasi manusia," pungkas Ikhsan. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU