> >

Kekerasan dan Penganiayaan di Lingkungan Pesantren, Pengamat Dorong Tiga Hal ini

Humaniora | 28 Februari 2024, 14:37 WIB
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik), Satibi Satori,(Sumber: istimewa-)
I

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kekerasan dan perundungan di lingkungan pondok pesantren yang belakangan muncul harus disikapi oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak terjadi lagi ke depannya.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik), Satibi Satori, mengatakan, kekerasan dan perundungan di lingkungan pesantren harus mendapat perhatian serius oleh stakeholder.

Menurut dia, ada tiga langkah pararel yang harus disegerekan oleh para pemangku kepentingan.

“Pertama penegakan hukum kepada pelaku secara adil dan transparan. Kedua, pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan regulasi pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren. Ketiga, pemerintah juga harus pro aktif mendata pesantren di Indonesia,” kata Satibi di Jakata dalam pernyataannya, Rabu (28/2/2024).  

Seperti yang diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Menurut Satibi, Kementerian Agama sebaiknya melengkapi regulasi untuk memastikan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. 

“Regulasi pencegahan kekerasan di satuan pendidikan pada Kementerian Agama, di antaranya pondok pesantren relevan untuk diterbitkan,” tutur Satibi.  

Namun, Satibi menekankan bahwa langkah preventif tetap menjadi prioritas utama untuk mencegah peristiwa serupa terulang di masa depan. Menurutnya, pencegahan kekerasan dimulai dengan pendataan penyelenggara pesantren. 

Dengan adanya data pesantren yang lengkap, pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan pesantren untuk mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.

“Data pesantren memandu pemerintah untuk bekerjasama dengan pesantren sekaligus mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa kekerasan ini,” ujar Satibi.

Baca Juga: Terungkap, Ponpes di Kediri Tempat Santri Tewas Dianiaya Ternyata Tidak Punya Izin

Satibi menjelaskan bahwa meskipun dalam UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disebutkan bahwa pesantren proaktif harus mendaftar keberadaannya ke pemerintah, namun pemerintah seharusnya berperan proaktif dengan melakukan edukasi dan pendataan.

Ia menilai, pesantren tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Selain itu, pemerintah juga memiliki perangkat administratif terdepan seperti RT, RW, Desa, dan Kecamatan.

“Mestinya, keberadaan pesantren di sebuah wilayah dapat diketahui oleh struktur pemerintah paling bawah. Jadi tidak ada lagi cerita, pesantren belum terdaftar di Kementerian Agama. Pemerintah harus aktif melakukan edukasi dan pendataan,” ucap Satibi.

Kandidat Doktor Pendidikan di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta ini menambahkan, peristiwa kekerasan di lingkungan pesantren harus segera dimitigasi oleh berbagai pihak agar tidak ada kekerasan di lingkungan pesantren lagi ke depannya.

“Kerjasama pengasuh, pembina, santri dan wali santri sangat penting untuk mencegah kekekerasan di lingkungan pesantren, ini kunci. Kekerasan yang terjadi di pesantren tidak lantas melakukan generalisasi kepada seluruh pesantren,” kata dia.

Satibi menegaskan bahwa pesantren tidak hanya mengajarkan khazanah keislaman semata, tetapi juga memberikan pelajaran kehidupan yang baik bagi santri. 

Ia mengatakan bahwa pesantren mengajarkan sikap guyub, solidaritas, kerjasama, tenggang rasa, dan toleransi antar santri.

“Pesantren memberi pelajaran berharga bagi tumbuh kembang santri,” pungkas alumni pesantren di Babakan, Ciwaringin, Cirebon ini.  

 

Diberitakan sebelumnya, seorang santri asal Banyuwangi meninggal dunia karena menjadi korban kekerasan di sebuah pesantren di Kediri, Jawa Timur. 

Saat ini, Polri tengah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dengan menangkap empat orang yang merupakan rekan sendiri dari korban. 

Baca Juga: Fakta Kasus Santri Tewas Dianiaya Rekan, Korban Sempat Minta Jemput dari Ponpes

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU