Aktivis HAM: Pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo Melukai Keluarga Korban Pelanggaran HAM
Politik | 28 Februari 2024, 10:26 WIBIa mengingatkan soal putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI Angkatan Darat yang memberhentikan Prabowo dari dinas kemiliteran.
Catatan Harian Kompas, karier militer Prabowo di TNI resmi berakhir pada 24 Agustus 1998 lewat pengumuman langsung oleh Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata RI (Akabri, sekarang TNI).
Alasannya, pertimbangan dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mengenai penculikan aktivis pro-demokrasi pada masa reformasi.
Prabowo diberhentikan karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997 sampai 1998.
Selain itu, hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menetapkan kasus penculikan dan penghilangan paksa itu sebagai pelanggaran HAM berat.
Menurutnya keputusan Presiden Jokowi memberi pangkat jenderal kehormatan tersebut sama saja mencederai keluarga korban pelanggaran HAM.
Baca Juga: Politikus PDIP Kritisi Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo dari Jokowi: Seperti di Era Orba
"Pemberian gelar Jenderal Kehormatan jelas menyakiti para korban pelanggaran HAM dan menganulir dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Gufron.
Adapun pertimbangan Prabowo dianugerahi Jenderal TNI (HOR) usulan dari Mabes TNI. Dasar Mabes TNI memberikan pangkat jenderal kehomatan tidak terlepas dari dedikasi dan kontribusi Menhan Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com