Resmi, Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo Subianto
Peristiwa | 28 Februari 2024, 09:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi menerima pangkat Jenderal Kehormatan dari Mabes TNI, Rabu (28/2/2024).
Pemberian pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.
"Pada kesempatan yang baik ini, berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi saat menyampaikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri, Rabu.
Jokowi menyebut penganugerahaan pangkat Jenderal Kehormatan tersebut merupakan bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara.
"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ujarnya.
Lebih lanjut Kepala Negara, menyematkan bintang empat ke kedua bahu Prabowo.
Prabowo dan Jokowi kemudian tampak berjabat tangan. Mehan juga terlihat memberikan sikap hormat kepada Presiden.
Baca Juga: Karier Militer Prabowo Subianto, Diberhentikan TNI hingga Bakal Jadi Jenderal Kehormatan Hari Ini
Pemberian pangkat itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar menjelaskan, penyematan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo merupakan usulan dari Mabes TNI.
Ia menilai kenaikan pangkat istimewa tersebut karena kontribusi Prabowo untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.
“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” kata Dahnil, dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
"Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh," sambung Dahnil.
Politikus Partai Gerindra berkata kenaikan pangkat ini juga pernah diberikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), AM Hendropriyono, dan beberapa tokoh militer lainnya.
Dahnil meyakini pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Diketahui, Menhan Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal (bintang tiga).
Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.
Baca Juga: Penjelasan Jubir Menhan Soal Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan dari Jokowi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV