Sidang Gugatan Rp7,5 M Orangtua Brigadir J ke Ferdy Sambo dkk Ditunda, Semua Tergugat Tak Hadir
Hukum | 27 Februari 2024, 17:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, terhadap Ferdy Sambo dkk yang sedianya digelar hari ini, Selasa (27/2/2024), akhirnya ditunda.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Samuel dan Rosti menggugat enam pihak dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Adapun para tergugat itu adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer; Ricky Rizal; Kuat Ma’ruf; dan Kapolri.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Orang Tua Brigadir J ke Ferdy Sambo Cs Digelar di PN Jakarta Selatan
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, PN Jaksel memutuskan menunda sidang lantaran pihak tergugat tidak ada yang hadir.
“Tergugat tidak ada yang hadir, tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut,” kata Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Pemanggilan terhadap para tergugat telah dilakukan secara patut. Hanya pemanggilan terhadap Richard Eliezer yang tidak lantaran telah pindah alamat.
“Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami, alamat terakhir adalah di situ. (Tergugat) yang lainnya sah dan patut,” jelas Kamaruddin.
Ia mengatakan, majelis hakim menunda sidang hingga tiga pekan ke depan. Sidang akan digelar pada 19 Maret 2024.
Sebagai informasi, orangtua Brigadir J melayangkan gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk ke PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2024.
Baca Juga: Arsul Sani Soroti Kepercayaan Publik Terhadap MK, hingga Contohkan Polri Pasca Kasus Sambo
Menilik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Presiden RI dan Menteri Keuangan juga menjadi pihak turut Tergugat.
Belum diketahui substansi gugatan perkara perdata ini. Namun berdasarkan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara gugatan ini mencapai Rp7.583.202.000 atau Rp7,5 miliar.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com