Dahnil: Prabowo Naik Pangkat Diputuskan Mabes TNI, Diusulkan kepada Presiden Jokowi
Peristiwa | 27 Februari 2024, 19:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto naik pangkat menjadi Jenderal Kehormatan merupakan usulan Mabes TNI yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Keterangan itu disampaikan oleh Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (27/2/2024).
“Pak Prabowo (naik pangkat menjadi Jenderal Kehormatan -red) diputuskan Mabes TNI, diusulkan kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI,” ucap Dahnil.
Dahnil menuturkan, rencananya pemberian kenaikan pangkat terhadap Prabowo akan dilakukan dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta.
Baca Juga: AHY Serahkan kepada Prabowo soal PPP Gabung ke Koalisi Indonesia Maju
Kenaikan pangkat bagi Prabowo, kata Dahnil, sudah sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
“Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Kepres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI. Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” jelas Dahni.
Menurut Dahnil, Prabowo diberikan kenaikan pangkat dikarenakan dedikasi dan kontribusinya selama di dunia militer dan pertahanan.
“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan yang lain. Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” ujar Dahnil.
Sebelumnya dikutip dari Antara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menyampaikan, Prabowo akan diberi kenaikan pangkat sebagai Jenderal Kehormatan.
“Iya betul, (Menhan RI) naik pangkat (menjadi) jenderal kehormatan,” kata Kapuspen TNI.
Baca Juga: Airlangga Pastikan Jokowi Punya Peran di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sebagai informasi, Prabowo Subianto sebelumnya merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal.
Namun dalam perjalanan kariernya, Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV