Istana soal Jokowi Beri Kenaikan Pangkat untuk Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan: Lihat Saja Nanti
Peristiwa | 27 Februari 2024, 17:11 WIBNamun dalam perjalanan kariernya, Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.
Baca Juga: Airlangga Pastikan Jokowi Punya Peran di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Terpisah, juru bicara Menhan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak menyampaikan, kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo diberikan karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.
“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), kemudian Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain. Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan. Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh,” kata Dahnil di Jakarta, Selasa.
Dahnil menambahkan, pemberian penghargaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam keterangannya, Dahnil pun memastikan Menhan Prabowo hadir dalam acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Rabu, untuk menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat itu dari Presiden Jokowi.
“Insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI,” kata Dahnil.
Berdasarkan susunan acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Menhan Prabowo dijadwalkan menerima Keppres Kenaikan Pangkat Kehormatan dari Presiden RI pada pukul 09.40 WIB. Acara itu berlangsung selepas Presiden Jokowi memberi arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV