Tolak Hak Angket DPR, Demokrat: Sengketa Pemilu Diselesaikan di MK
Rumah pemilu | 27 Februari 2024, 09:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menolak usulan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, sengketa dalam pileg dan pilpres seharusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelaksanaan pemilu adalah keputusan politik pemerintah dan DPR yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. Jika ada sengketa baik pilpres maupun pileg diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, itu aturan perundang-undanganya," kata Herman kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie soal Usulan Hak Angket DPR: Bagus untuk Demokrasi
Ia mengingatkan kepada seluruh anggota parlemen untuk menaati aturan Undang-Undang Pemilu tahun 2017.
"Jika ada usul hak angket apa dulu yang akan diusulkan, jangan kita yang buat aturan kita juga yang tidak komit terhadap aturan," ujarnya.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengatakan saat ini usulan penggunaan hak angket masih dibahas secara internal di partainya.
Djarot menjelaskan, sebagai partai yang mengawal proses pemilu agar dilaksanakan sesuai dengan konstitusi serta prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil, PDIP sangat solid.
Baca Juga: Mahfud Ungkap Alasan Hak Angket DPR Bisa Merekomendasikan Pemakzulan Jokowi
Karena itu, kata dia, penggunaan hak angket DPR merupakan langkah penting yang perlu dilakukan untuk mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
”Jika pelaksanaan pemilu buruk dan tidak legitimate, dikhawatirkan akan menghasilkan pemimpin yang tidak mampu mengemban amanat konstitusi,” kata Djarot, Jumat (23/2/2024), dikutip dari Kompas.id.
“Karena itu, seluruh tahapan pemilu mulai dari awal sampai akhir harus diawasi secara serius yang sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi.”
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV