> >

MUI Keluarkan Fatwa Cegah Krisis Iklim: Haram Deforestasi, Membakar Hutan dan Lahan

Humaniora | 27 Februari 2024, 09:12 WIB
ARSIP - Seorang warga suku Batin IX melihat vegetasi tua yang ditebangi perambah liar yang membakar restorasi ekosistem Hutan Harapan di Kabupaten Batanghari, Jambi, Jumat (27/9/2019). Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan deforestasi termasuk membakar hutan dan lahan. (Sumber: Kompas.id/IRMA TAMBUNAN )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang terkait dengan pencegahan krisis iklim secara global.

Dalam Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global, MUI mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi (penggundulan hutan), dan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.

Saat mengumumkan fatwa tersebut, Komisi Fatwa MUI didampingi Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA serta Ummah For EartH.

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, mengatakan bahwa mitigasi dan adaptasi wajib dilakukan dalam menghadapi perubahan iklim.

"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Hayu dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (23/2/2024).

Hayu kemudian juga menjelaskan, penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor yang menjadikan cuaca ekstrim dengan terjadinya musim kemarau berkepanjangan dan curah hujan serta kenaikan permukaan air laut. 

Selain itu, dia menambahkan, kenaikan permukaan air laut tersebut bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian, dan bidang perikanan. 

"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," ujarnya.

Atas dasari itu, lantas muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup mengenai pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca dengan cara pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah. 

Baca Juga: Soal Pilpres 2024, MUI: Siapapun yang Terpilih, Kita Berkewajiban untuk Mengawasinya

"Penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan," tutur Hayu.

Hal-hal tersebutlah yang kemudian melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan deforestasi serta pembakaran hutan dan lahan.

Komisi fatwa pun bersama Manka dan Borneo Nature Foundation dengan mengunjungi gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah. 

Setelahnya, komisi fatwa bersama Manka dan Perkumpulan Elang juga berkunjung ke Riau untuk berdiskusi dengan para pihak dan masyarakat mengenai tata kelola hutan dan lahan.

"Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan," jelas Hayu.

"Selain itu dalam proses pembahan fatwa, sudah dilakukan focus group discussion dengan berbagai pemangku kepentingan baik pemerintah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat yang secara aktif memberikan masukan dan rujukan ilmiah," jelasnya lagi.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Direktur Perkumpulan Manka mengatakan, perubahan iklim merupakan isu yang sangat besar dan kompleks sehingga membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak agar kesadaran serta pengetahuan mengenai isu perubahan iklim semakin mengingkat di masyarakat. 

Selain itu, menurutnya, peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat juga agar upaya mitigasi yang selama ini sudah berjalan semakin berdampak.

"Harapan kami, semoga fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendidikan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamakan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia," pungkasnya. 

Baca Juga: Fatwa MUI: Wajib Dukung Kemerdekaan Palestina, Hindari Transaksi Produk Israel

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Laman Resmi MUI


TERBARU