> >

Saran Jimly ke Airlangga: Terima Usul Hak Angket biar Masuk Sejarah di Era Jokowi

Politik | 27 Februari 2024, 06:18 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (9/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Jika nantinya ditemukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu, ada mekanisme dan perangkat hukum yang menjalani hasil dari Hak Angket.

Semisal tindak pidana Pemilu ada penegakan hukum di Bawaslu. Jika berkenaan dengan hasil Pemilu ada Mahkamah Konstitusi yang menangani objek perkara tersebut.

Baca Juga: Surya Paloh Instruksikan Kader NasDem di DPR Wajib Ikut Hak Angket

"Saya rasa untuk sekadar menemukan pelanggaran ya banyak sekali. Cuma masalahnya apakah ini terstruktur, sistematis dan masif. Kalau masif iya, besar kemungkinan ini masif. Apakah dia sistematis dan terstruktur ini belum tentu, ini sesuatu yang tidak mudah, tapi ini bukan berarti mau mengecilkan harapan ya," ujar Jimly. 

Adapun wacana pengajuan hak angket DPR RI dimunculkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Ganjar mengajak partai politik pengusung Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut serta dalam pengajuan hak tersebut.

Saat ini, partai pengusung Ganjar di parlemen adalah PDI Perjuangan dan PPP. Sedangkan partai pengusung Anies-Muhaimin yang duduk di Senayan adalah Partai Nasdem, PKB dan PKS. 

Parpol pengusung Anies-Muhaimin menyatakan siap mendukung hak angket, tapi masih ingin melihat keseriusan PDI-P dalam memperjuangkan wacana tersebut di DPR RI.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU