> >

Rektor Universitas Pancasila Bantah Tudingan Pelecehan Seksual, Sebut Laporan Janggal

Hukum | 26 Februari 2024, 10:06 WIB
Ilustrasi. Rektor Universitas Pancasila, ETH, membantah tudingan melakukan pelecehan seksual. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Pancasila, ETH, membantah tudingan melakukan pelecehan seksual. ETH sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya di kampus.

Melalui kuasa hukumnya, Raden Nanda Setiawan, ETH menegaskan peristiwa pelecehan tersebut tidak pernah terjadi.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden, Minggu (25/2/2024).

Ia juga menyebut menemukan kejanggalan dalam laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Raden menyoroti dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi pada 2023 lalu, namun baru dilaporkan di tahun ini.

Apalagi pelaporan tersebut, kata dia, dilakukan di tengah pemilihan rektor baru Universitas Pancasila.

"Terlebih isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," jelasnya.

Ia menyebut setiap orang berhak untuk melapor, hanya saja perlu diingat adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif ada konsekuensi hukumnya," tegas Raden, dikutip dari Tribun Jakarta.

Ia menyatakan kliennya siap mengikuti proses terkait laporan tersebut. Pihaknya pun mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan itu secara profesional.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap ETH pada hari ini, Senin (26/2).

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Rektor Universitas Pancasila terkait Dugaan Pelecehan Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, terdapat dua laporan yang dilayangkan terhadap ETH terkait dugaan pelecehan seksual.

Satu laporan atas nama pelapor berinisial RZ. Laporan RZ soal dugaan pelecehan seksual itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.

Lapora kedua dilayangkan oleh pelapor berinisial DF. Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari 2024. Diketahui laporan tersebut telah dilimpahkan Bareskrim ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum RZ, Amanda Manthovani, mengatakan dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya terjadi pada 6 Februari 2023 lalu.

Saat itu, RZ disebut mendapat laporan dari sekretaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor terkait urusan pekerjaan.

"Memang dia (korban) dipanggil sama rektor, dia juga enggak tahu, tapi setelah masuk, diambil posisi duduk, posisinya agak jauh, rektor di tempat kursi dia dan dia di kursi panjang sambil rektor itu memberikan perintah-perintah masalah pekerjaan," kata Amanda, Sabtu (24/2).

Dia melanjutnya, sang rektor kemudian mendekati korban yang tengah mencatat. Kala itu, menurut Amanda, sang rektor langsung mencium pipi korban hingga korban kaget dan berdiri meninggalkan ruangan.

Akan tetapi, ETH tiba-tiba meminta korban untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah. Di saat itulah, ETH melecehkan RZ.

Peristiwa yang mirip juga dialami korban kedua, DF. 

Baca Juga: Eks Rektor Udayana Divonis Bebas di Kasus Korupsi Dana SPI, Jaksa Ajukan Kasasi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta


TERBARU