KPU Halmahera Utara Beberkan Alasan Tidak Laksanakan Rekomendasi PSU dari Bawaslu untuk 3 TPS
Rumah pemilu | 25 Februari 2024, 17:03 WIBBaca Juga: Proses PSU di Sejumlah TPS di Padang Terpantau Sepi
Selain itu pada Pasal 86 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang menyatakan Ketentuan mengenai pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara ulang di TPS.
Sehingga pelaksanaan tahapan dan jadwal PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Sampai dengan Pasal 33 sudah tidak mungkin untuk dilaksanakan.
"Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum di atas berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tidak dapat dilaksanakan," kata Jalil menegaskan, dikutip Antara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara