Timnas AMIN Siapkan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, Berharap Pihak yang Curang Didiskualifikasi
Rumah pemilu | 25 Februari 2024, 12:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ari menyebut Anies-Muhaimin telah menunjuk langsung tim penyusun gugatan ke MK.
Tim tersebut akan dipimpin oleh Ari Yusuf Amir sendiri. Eks ketua MK, Hamdan Zoleva juga disebut terlibat dalam tim yang mengajukan sengketa.
"Akan dibantu Hamdan Zoelfa, Refly Harun, Sugito Atmo, Zaid Mushafi, dan ratusan pengacara lainnya," kata Ari dikutip Tribun Bekasi, Minggu (25/2/2024).
Menurutnya, pengajuan sengketa ini diharap membuahkan hasil dengan pihak yang melakukan kecurangan didiskualifikasi dari Pemilu 2024.
"(Hasil yang diharapkan) mereka didiskualifikasi," katanya.
Baca Juga: Mantan Sekjen Sebut PKB Bimbang Terkait Hak Angket: Cak Imin Belum Nyatakan Sikap
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Anies Baswedan mengaku telah mempertimbangkan semua opsi untuk mempersoalkan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Eks gubernur DKI Jakarta itu mengaku masih percaya MK usai putusan kontroversial yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Saya percaya MK malah justru sekarang makin hari makin mau membuktikan bahwa MK itu adalah majelis yang independen," kata Anies di Jakarta, Jumat (23/2).
Di lain sisi, parpol-parpol pengusung Anies-Muhaimin mengaku sepakat mendukung Hak Angket DPR RI jika digulirkan PDI Perjuangan (PDI-P). Ketetapan tersebut disampaikan sekjen NasDem, PKB, dan PKS pada Jumat (23/2) kemarin.
“Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh, tiga partai yang solid berkoalisi, semangat kami seperti semangat yang kemarin dinyatakan oleh Pak Anies,” kata Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim.
“Kita siap bersama inisiator, PDI-P, untuk menggulikan angket. Jadi posisi kami data sudah siap, hal-hal kecilnya sudah siap, tinggal menunggu tindak lanjutnya kawan-kawan PDIP sebagai partai terbesar, sebagai inisiator bagaimana selanjutnya," lanjutnya.
Baca Juga: Pakar Nilai Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi Sulit Mengubah Hasil Pemilu, Ini Alasannya
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Tribunnews