> >

Kasus Pungli Rutan KPK, DPRD DKI Tegaskan Siap Proses Pegawai yang Terlibat

Hukum | 25 Februari 2024, 11:19 WIB
Foto ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta merespons terkait pegawai bernama Hengki diduga terlibat dalam kasus pungutan liar atau Pungli di Rutan KPK. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Andi Firdaus)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hengki, pegawai di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diduga terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Terkait hal itu, Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menyatakan pihaknya siap memproses pegawai bernama Hengki itu jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Kalau ternyata terbukti bersalah, maka kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN (aparatur sipil negara)," kata Augustinus dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Menurut penjelasannya, nantinya BKD yang akan menindaklanjuti sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Augustinus menjelaskan Hengki merupakan pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya berdinas di Rutan KPK.

Hengki, kata ia, berpindah tugas ke Pemprov DKI di bagian Setwan DPRD DKI Jakarta sejak November 2022 lalu.

"Saudara Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022 dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik," jelasnya, dikutip dari Antara.

Sementara terkait dugaan pungli rutan tersebut, ia menyebut sampai saat ini belum ada komunikasi yang terjalin antra pihaknya dengan Dewan Pengawas atau Dewas KPK terkait keterlibatan Hengki tersebut.

Baca Juga: Update Kasus Pungli di Rutan, KPK Ungkap Tersangka Lebih dari 10 Orang

Meski demikian, ia menyebut menyerahkan proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum atau dalam hal ini KPK.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara/Tribunnews


TERBARU