> >

Kronologi Kasus Pornografi Anak Jaringan Internasional: Modus Mabar Game Online, 8 Anak Jadi Korban

Hukum | 25 Februari 2024, 08:51 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi (dua dari kanan) dan Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung (dua dari kiri) dalam jumpa pers dalam konferensi pers pengungkapan kasus pornografi anak jaringan internasional, Sabtu (24/2/2024). (Sumber: Kompas Tv/Eka Marlupy.)

Pelaku tidak lantas berhenti di satu anak korban melainkan menyasar anak korban lainnya.

Berdasarkan keterangan Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, terdapat delapan anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

"Temuan penneyidik, ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional ini," kata Ronald, dalam konferensi pers, Sabtu (24/2), seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV, Eka Marlupy.

"Delapan anak ini menjadi objek untuk pelampiasan seksual dari orang-orang dewasa, kemudian direkam, kemudian (konten pornografi) diditribusikan dan diperjualbelikan," ujarnya.

Menurut penjelasannya, kedelapan anak di bawah umur tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Saat ini kedelapan korban dalam perlindungan Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Sementara itu, lima tersangka yang terlibat dalam kasus pornografi anak tersebut yakni berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ 

Baca Juga: Ditkrimsus Polda Papua Barat Ringkus Pemuda Terduga Pelaku Pornografi di Konawe

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU