Total Ada 982 TPS, 686 TPS Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang, 225 Susulan, 71 Pemungutan Lanjutan
Rumah pemilu | 24 Februari 2024, 09:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum melakukan pemilihan ulang di 686 TPS yang tersebar di 38 provinsi. Pemilihan ulang ini dilaksanakan pada 15 hingga 24 Februari 2024.
Namun, tempat pemungutan suara (TPS) yang melaksanakan pemilihan ulang berbeda dengan jumlah yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yakni sebanyak 780 TPS.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya masih melakukan konsolidasi dengan Bawaslu RI terkait perbedaan angka itu.
Pihaknya juga telah memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk mengkaji TPS yang harus melaksanakan pemilihan ulang hasil rekomendasi Bawaslu RI.
Adapun 686 TPS di 38 provinsi, 216 kabupaten/kota, 396 kecamatan dan 497 desa/kelurahan yang melaksanakan pemilihan ulang merupakan hasil dari kajian KPU sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 UU Pemilu.
Baca Juga: Kasus 233 Surat Suara Telah Tercoblos, KPPS TPS 19 Jadi Terlapor!
"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," ujar Idham saat jumpa pers di Gedung KPU, Jumat (24/2/2024).
Selain pemilihan ulang, KPU juga melaksanakan pemungutan suara susulan di 225 TPS yang tersebar di 38 provinsi.
Wilayah yang paling banyak melaksanakan pemungutan suara susulan terdapat di Kecamatan Karang Anyar, Demak, Jawa Tengah dengan jumlah 114 TPS di 10 desa/kelurahan.
Kemudian, pemungutan suara susulan terbanyak selanjutnya digelar di 92 TPS di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Pemungutan suara susulan di 225 TPS ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyatakan jika seluruh daerah pemilihan (dapil) terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan suara tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan.
Baca Juga: Demo di Kantor KPU, Massa Tuntut Pemakzulan Jokowi dan Pencopotan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Lebih lanjut Idham menjelaskan, KPU juga melaksanakan pemungutan suara lanjutan di 71 TPS. Pemungutan suara lanjutan ini diatur di dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Untuk batas waktunya pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan yakni 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Namun, sambung Idham, ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis atau bersifat khusus karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat.
"Jadi total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV