KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Anak Buahnya
Hukum | 23 Februari 2024, 22:53 WIBBesaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada bupati melalui perantara beberapa orang kepercayaan bupati.
Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Penyidik KPK saat ini masih mendalami aliran dana perkara dugaan korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Sidoarjo sebagai Saksi Korupsi Pajak Daerah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara