> >

KPK Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan Setjen DPR Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Hukum | 24 Februari 2024, 06:35 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Ali mengatakan peningkatan status perkara dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, penyidik, dan penuntut.

Baca Juga: Kasus Suap Gubernur Malut, Direktur PT Smart Marsindo Kembali Mangkir Panggilan KPK

Berdasarkan Undang-Undang KPK, kata dia, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka.

Meski demikian, pengumuman tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan dalam konferensi pers penahanan.

"Pasti kami sampaikan ya, pada prinsipnya KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang

Dengan begitu, kata Ali, seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi nanti ketika proses persidangan pasti dibuka seluas-luasnya, seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan, ataupun keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan,” ujarnya.

“Dan itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa, untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka.”

Baca Juga: Update Kasus Pungli di Rutan, KPK Ungkap Tersangka Lebih dari 10 Orang

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU