Forum Pemred Apresiasi Pengesahan Perpres Publisher Rights: Kami akan Kawal
Hukum | 23 Februari 2024, 20:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mengapresiasi pengesahan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights oleh Presiden Joko Widodo.
Forum Pemred berharap, "meski kurang ideal dan cenderung kompromistis", Perpres Publisher Rights ini bisa menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas.
Selain itu, Forum Pemred berharap perusahaan platform digital bisa berjalan bersama-sama dalam upaya membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Forum Pemred yang menjadi salah satu inisiator perpres ini pun bakal mengawal implementasi Perpres Publisher Rights yang akan mulai berlaku 6 bulan mendatang.
"Forum Pemred merupakan salah satu inisiator dalam menyusun regulasi ini sejak awal tahun 2020 lalu dan selalu hadir dalam setiap perjalanan pembahasan Perpres ini. Karena itu, Forum Pemred akan terus mengawal Perpres ini, hingga Perpres ini benar-benar diimplementasikan," kata Forum Pemred dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Jumat (23/2/2024).
Forum Pemred menyebut ada dua hal penting yang diatur dalam Perpres Publisher Rights ini.
Pertama, Perpres mengatur kewajiban-kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai.
"Kewajiban-kewajiban ini diatur di pasal 5 dan pasal 6. Pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draft awal dan menjadi lebih lunak."
"Forum Pemred berharap perusahaan platform digital benar-benar bisa merealisasikan ini dengan upaya yang maksimal," tulis Forum Pemred.
Baca Juga: Perpres Publisher Rights Disahkan, Begini Tanggapan dari Google
Kedua, Perpres Publisher Rights mengatur tentang kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten.
"Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan pasal 8. Dalam hal kerja sama ini, perusahaan pers bisa melakukan negosiasi — baik secara individual atau berkelompok sesama media — dengan platform digital dengan lebih baik, supaya tercipta kerja sama yang setara dan berkeadilan."
Forum Pemred meyakini, jika dua hal penting itu bisa diimplementasikan dengan baik, akan mendukung dua tujuan yang diinginkan Forum Pemred dan komunitas pers yaitu jurnalisme yang dijalankan perusahaan pers bisa kembali berkualitas dan perusahaan pers akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar yang semestinya sebagai dampak dalam memproduksi konten-konten yang berkualitas.
Lebih lanjut, Forum Pemred menyambut positif langkah yang diambil pemerintah ini. Namun berharap keterlibatan negara tidak berhenti di situ.
Mereka mendukung usulan Presiden Jokowi untuk mengalokasikan anggaran iklan bagi media dalam negeri dan mungkin mencakup alokasi untuk BUMN dan perusahaan swasta, bukan hanya lembaga pemerintah.
Forum Pemred juga menyatakan harapan agar komunitas pers dapat menyusun dan memperluas platform-platform untuk mengembangkan ekosistem media.
Mereka mengapresiasi TADEX sebagai platform iklan alternatif yang merupakan hasil kerja sama antara komunitas pers, Dewan Pers, dan Telkomsel.
Forum Pemred berharap TADEX terus ditingkatkan dan dukungan dari perusahaan pers diperkuat.
Baca Juga: Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Google, Meta dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia
Selain itu, Forum Pemred yakin bahwa tidak ada pihak di negara ini yang menginginkan kematian pers, karena pers tetap menjadi pilar keempat demokrasi.
Oleh karena itu, mereka akan terus mendorong kehadiran negara dalam memperkuat kehidupan pers dan mendukung upaya pembangunan ekosistem media yang lebih baik dan sehat, sehingga jurnalisme berkualitas dapat terus dipertahankan.
Forum Pemred turut berharap Dewan Pers, yang diberi tugas untuk membentuk komite sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024, dapat segera bertindak dengan transparansi dan akuntabilitas.
Mereka ingin ketua dan anggota komite dipilih berdasarkan kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk menjalankan mandat Perpres tersebut.
Pembentukan komite yang kompeten dan berkomitmen diharapkan mampu memastikan Perpres dapat dipatuhi oleh platform digital dan membantu membangun ekosistem media nasional yang lebih sehat, bertanggung jawab, berkualitas, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Terakhir, Forum Pemred meminta Kemenkominfo dan Komunitas Pers ikut menyosialisasikan Perpres Publisher Rights ini agar bisa memberikan dampak positif.
"Forum Pemred berharap Kemenkominfo dan Komunitas Pers bersama-sama dalam menyosialisasikan Perpres ini agar publik bisa memahami dengan baik esensi dan isi regulasi."
"Selain itu, Forum Pemred juga mendorong agar Kemenkominfo dan Komunitas Pers bersama-sama melakukan mitigasi atas pelbagai kemungkinan yang bisa terjadi agar Perpres ini memberikan dampak positif dan bukan malah kontraproduktif."
Baca Juga: Jokowi Resmi Sahkan Perpres "Publisher Rights": Bukan untuk Kurangi Kebebasan dan Atur Konten Pers
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV