Anggota Komisi II DPR: Kecurangan Pemilu Diselesaikan di Bawaslu dan MK, Bukan dengan Hak Angket
Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 17:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berpendapat, pihak yang tak puas dengan pelaksanaan Pemilu 2024, sebaiknya mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Politikus PAN itu tak setuju bila dugaan kecurangan pemilu dibawa ke DPR dengan cara mengajukan hak angket. Menurutnya, langkah itu tak tepat dan tak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017.
Baca Juga: Yusril Sebut Hak Angket DPR Tak Bisa Gugurkan Hasil Pemilu 2024
"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) maupun DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?” sambungnya.
Menurutnya, yang perlu dipahami, DPR itu terdiri dari fraksi-fraksi dari berbagai partai politik. Sementara untuk menggunakan hak angket, kata Guspardi, harus didukung oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.
"Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung?" kata dia.
Selain itu, menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi, karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.
Oleh sebab itu, Guspardi meminta seluruh pihak untuk menghormati tahapan pemilu yang masih berlangsung.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendesak DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap KPU RI, Bawaslu, dan DKPP.
Hal ini menyusul banyak laporan dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
“Minimum sebenarnya Komisi II (DPR) memanggil penyelenggara pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300, ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap, undang penyelenggara pemilu, undang masyarakat," kata Ganjar, Rabu (21/2/2024).
"Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu."
Ganjar menilai perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara pemilu, atau kedua, lewat jalur partai politik (parpol).
Ia mendorong agar parpol di parlemen segera menggulirkan hak angket.
Baca Juga: KPU Respons Ganjar soal Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu: Kembali ke Undang-Undang
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui, hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV