Syahrul Yasin Limpo Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi pada 28 Februari
Hukum | 22 Februari 2024, 16:48 WIBKetiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Syahrul juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
KPK juga melakukan penyidikan terhadap dugaan TPPU yang dilakukan Syahrul.
Dalam kasus dugaan TPPU ini, KPK menjerat Syahrul dengan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com