> >

Syahrul Yasin Limpo Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi pada 28 Februari

Hukum | 22 Februari 2024, 16:48 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Syahrul juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

KPK juga melakukan penyidikan terhadap dugaan TPPU yang dilakukan Syahrul.

Dalam kasus dugaan TPPU ini, KPK menjerat Syahrul dengan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU