> >

Minta Anwar Usman Terima Putusan MKMK, Jimly: Itu Solusi daripada Bikin Runyam Sengketa Pilpres

Hukum | 21 Februari 2024, 20:53 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Anwar Usman menyebut harkat dan martabatnya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah keji. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Anwar Usman diminta bersikap negarawan dengan tidak lagi merebut kursi ketua Mahkamah Konstitusi.

Langkah ini dinilai bijak dikarenakan MK, diprediksi akan menjadi pemutus terakhir sengketa Pilpres 2024. 

Mantan Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menegaskan seorang negarawan pastinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadi.

Menurutnya putusan Majelis Kehormatan MK yang mencopot jabatan ketua MK dari Anwar Usman dan melarang Anwar terlibat penanganan sengketa Pilpres 2024 sudah tepat demi menghindari konflik kepentingan.

Jimly mendorong agar Anwar berbesar hati untuk tidak lagi merebut kursi ketua MK karena akan menjadi masalah ketika MK menangani sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Juga: MK Tolak Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres, Zaenal Arifin: Bom Waktu Sengketa Pilpres 2024

"Bayangkan sekarang ini kubu 01 dan kubu 03 mau mempersoalkan ke MK semuanya, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?" ujar Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Dikutip dari Kompas.com

Jimly juga menilai langkah Anwar mengajukan gugatan pencopotan dirinya sebagai ketua MK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak tepat. 

Hal tersebut dikarenakan pemilihan ketua MK dilakukan secara internal di antara hakim konstitusi sehingga tidak menjadi objek yang bisa diadili PTUN.

Selain itu, putusan Majelis Kehormatan MK yang mencopot Anwar dari jabatan ketu MK tidak dapat diproses oleh PTUN, sebab putusan Majelis Kehormatan MK adalah terkait etik, bukan pelanggaran hukum yang menjadi wewenang pengadilan.

"Putusan MKMK itu sudah solusi, sudah terima, walaupun tidak enak bagi pribadi tertentu. Jadi daripada bikin runyam, saya berharap para hakim tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri," ujar Jimly.

Baca Juga: MK Siap Tangani Laporan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024, Berikut Detail Waktu Pelaporan

Adapun gugatan Anwar Usman di PTUN dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT masuk putusan sela dengan Amar Putusan menolak permohonan dari pemohon intervensi I atas nama Denny Indrayana dan pemohon intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). 

Dalam pokok perkara gugatan yang dilayangkan Anwar ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023 yakni meminta PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. 

Mewajibkan tergugat (Ketua MK) untuk mencabut Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Kemudian mewajibkan tergungat (Ketua MK) merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua MK Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU