> >

Hakim Tolak Prapreadilan MAKI terhadap KPK soal Kasus Harun Masiku

Hukum | 21 Februari 2024, 17:24 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Abu Hanifa menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait penanganan kasus korupsi buronan Harun Masiku, Rabu (21/2/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Khaerul Izan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Abu Hanifa menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait penanganan kasus korupsi buronan Harun Masiku.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Abu Hanifa di ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Abu Hanifah saat membacakan amar putusan.

Menurut hakim, tidak ada bukti yang menunjukan KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku sebagaimana yang ada dalam gugatan MAKI.

Mengingat, dari 14 bukti yang disampaikan KPK terdapat lampiran penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.

Disisi lain, menurut hakim, KPK juga belum menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.

"Tidak ada satupun bukti pemberitahuan penghentian penyidikan," ujar Hakim, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: MAKI Gugat Pimpinan KPK, Minta Harun Masiku Disidangkan secara In Absentia

Sebagai informasi, dalam petitum permohonannya, MAKI mengungkapkan terdapat indikasi penghentian penyidikan oleh KPK terhadap perkara yang menyeret Harun Masiku ini.

Sebab itu MAKI ingin KPK mengadili Harun secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

“Sehingga untuk mendobraknya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia," sambungnya.

Boyamin mengatakan kepastian hukum atas kasus Harun Masiku diperlukan untuk mencegah perkara tersebut dipolitisasi.

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. 

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol. KPK meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas namanya pada 30 Juli 2020.

Baca Juga: Dewas Pantau Pencarian Harun Masiku: Kami Terus Tanyakan ke Pimpinan KPK di Rapat Koordinasi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU