> >

Soal Pemungutan Suara Ulang, Susulan, Lanjutan, Ini Rincian Rekomendasi PSU, PSL, PSS di Indonesia

Rumah pemilu | 21 Februari 2024, 15:06 WIB
Ilustrasi pemilu 2024. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Dalam keterangan tersebut, juga disampaikan, Bawaslu RI merekomendasikan 1.496  PSU, PSL, dan PSS di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dari 1.496 rekomendasi, PSU menempati jumlah terbanyak dengan 780 rekomendasi, kemudian 584 rekomendasi PSS dan 132 rekomendasi PSL.

Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara.

Baca Juga: Sejumlah Warga Desak PPK Hitung Ulang Suara di Dua TPS di Kota Gorontalo

“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dalam keteranganya itu.

Dijelaskan, rekomendasi tersebut sesuai syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU