> >

Berikut Hasil Sementara Hitung Suara Pilpres 2024 oleh KPU hingga Data Masuk 73,33 Persen

Rumah pemilu | 21 Februari 2024, 07:23 WIB
Hasil sementara hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 per Rabu (21/2/2024) pukul 07.00 WIB (Sumber: KPU)

KOMPAS.TV – Hasil sementara hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 per Rabu (21/2/2024) pukul 07.00 WIB, dengan jumlah suara masuk sebanyak 73,33 persen.

Berdasarkan penghitungan di 603.693 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) tersebut, pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 24,25 persen atau 24.159.377 suara.

Kemudian, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 58,77 persen atau 58.556.422 suara.

Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 16,98 persen atau 16.914.775 suara.

Baca Juga: Kata Anies, Mahfud MD dan Gibran soal Rencana Angket Kecurangan Pemilu

Data perolehan jumlah suara pasangan calon presiden-wakil presiden tersebut belum final, dan jumlah perolehan suara masing-masing paslon dapat dilihat di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) https://pemilu2024.kpu.go.id.

Penghitungan suara secara resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Baca Juga: Perubahan Drastis Perolehan Suara Caleg di Situs KPU, Wajarkah?

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu menyelesaikan penghitungan perolehan suara hingga tingkat nasional sampai 19 Maret 2024 atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU