Panduan Klaim Alat Kesehatan Melalui BPJS Kesehatan, Ini Daftar yang Ditanggung
Humaniora | 20 Februari 2024, 21:40 WIBBaca Juga: Stres Pascapemilu, Ini Beberapa Gejala yang Perlu Diwaspadai: Cemas, Sulit Tidur, hingga Cepat Lelah
Prosedur Klaim Alat Kesehatan Melalui BPJS Kesehatan
Untuk mengeklaim alat kesehatan melalui BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur berikut ini.
- Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peserta harus datang ke puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan.
- Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Ikuti prosedur RJTL yang ditetapkan oleh fasilitas kesehatan.
- Dapatkan resep dari dokter
- Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan akan memberikan resep yang bisa diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Legalitas resep kacamata
- Untuk kacamata, lakukan legalisasi atau verifikasi resep yang diberikan.
- Datangi fasilitas kesehatan rekanan BPJS
- Bawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi ke fasilitas kesehatan rekanan BPJS untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Hari Valentine Sudah Lewat, Kenali 8 Dampak Buruk Makan Cokelat Berlebihan
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com