> >

Panduan Klaim Alat Kesehatan Melalui BPJS Kesehatan, Ini Daftar yang Ditanggung

Humaniora | 20 Februari 2024, 21:40 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menaikkan subsidi untuk layanan kacamata BPJS Kesehatan. (Sumber: nakita.grid.id)

Baca Juga: Stres Pascapemilu, Ini Beberapa Gejala yang Perlu Diwaspadai: Cemas, Sulit Tidur, hingga Cepat Lelah

Prosedur Klaim Alat Kesehatan Melalui BPJS Kesehatan

Untuk mengeklaim alat kesehatan melalui BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur berikut ini.

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
    • Peserta harus datang ke puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan.
  2. Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
    • Ikuti prosedur RJTL yang ditetapkan oleh fasilitas kesehatan.
  3. Dapatkan resep dari dokter
    • Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan akan memberikan resep yang bisa diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Legalitas resep kacamata
    • Untuk kacamata, lakukan legalisasi atau verifikasi resep yang diberikan.
  5. Datangi fasilitas kesehatan rekanan BPJS
    • Bawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi ke fasilitas kesehatan rekanan BPJS untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Hari Valentine Sudah Lewat, Kenali 8 Dampak Buruk Makan Cokelat Berlebihan

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU