Cara Mengurus Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor di HP
Humaniora | 20 Februari 2024, 18:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam era digital saat ini, mengurus paspor menjadi lebih mudah dan efisien berkat layanan online yang disediakan oleh pemerintah melalui aplikasi M-Paspor.
Dikutip dari laman Imigrasi Depok, Jawa Barat, M-Paspor adalah aplikasi yang menggantikan layanan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Baca Juga: Ramai Jadi Perbincangan soal Perundungan, Segini Biaya Pendidikan di Binus School
Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk melakukan pembuatan dan perpanjangan paspor dengan cepat dan mudah dari mana saja.
M-Paspor juga memungkinkan seluruh berkas persyaratan paspor di-upload secara mandiri oleh pemohon sehingga tak perlu melakukan fotokopi lagi.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Langkah Mudah Verifikasi Kepemilikan di Situs ATRBPN
Berikut panduan lengkap untuk memanfaatkan aplikasi M-Paspor dalam mengurus dokumen perjalanan internasional Anda.
Cara Mengurus Paspor secara Online Pakai HP
1. Download aplikasi M-Paspor dari Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
Pastikan aplikasi yang Anda unduh adalah versi terbaru agar Anda dapat memanfaatkan semua fitur yang tersedia.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Aktif dan Validitas Secara Online Pakai HP 2024
2. Buka aplikasi lalu pilih opsi 'Daftar Akun' untuk membuat profil baru.
Isi detail pribadi Anda dengan akurat, sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki. Proses ini termasuk verifikasi melalui kode OTP yang akan dikirimkan ke email Anda oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
3. Setelah pembuatan akun berhasil, Anda akan menemukan pilihan layanan untuk pembuatan paspor baru atau penggantian.
4. Anda dapat memilih antara layanan reguler atau percepatan, tergantung kebutuhan Anda.
5. Pilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat atau yang paling nyaman bagi Anda untuk melakukan proses verifikasi, pemotretan, dan wawancara.
Baca Juga: Disebut sebagai Pasangan Serasi, ini 5 Zodiak yang Cocok dengan Capricorn, Apa Saja?
6. Isi formulir aplikasi dengan lengkap, termasuk data pribadi, alamat, dan informasi lain yang diperlukan. Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan akurat.
Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Paspor Lama jika Anda sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.
Pastikan dokumen yang diunggah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
7. Tentukan tanggal kunjungan ke Kantor Imigrasi untuk proses verifikasi dan wawancara. Pastikan Anda memilih tanggal yang paling sesuai dengan jadwal Anda.
Baca Juga: Telah Dibuka! Ini Link PO Majalah Bobo Edisi Koleksi Terbatas Cergam Terbaik Keluarga Bobo
8. Setelah semua langkah selesai, Anda akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran. Lakukan pembayaran melalui m-banking, e-commerce, atau di minimarket terdekat dalam waktu maksimal 2 jam setelah kode diterima.
Dengan mengikuti panduan ini, proses pengurusan paspor Anda akan menjadi lebih sederhana dan dapat dilakukan dengan cepat.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV