> >

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, SYL akan Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi Rp44,5 M

Hukum | 20 Februari 2024, 15:23 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat  meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan SYL ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Penunutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya SYL, tim jaksa juga turut melimpahkan berkas mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa (20/2/2024).

Menurut penjelasannya, tim jaksa mendakwa SYL dkk  melakukan pemerasan secara bersama-sama kepada sejumlah pejabat eselon I dan jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi gratifikasi.

“Perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa.

Lebih lanjut, Ali menyebut dengan dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan tersebut, penahanan terhadap SYL dkk kini beralih menjadi wewenang pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Eks Mentan SYL Sebagai Pemulihan Keuangan Negara Imbas Kerugian Korupsi

Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. SYL telah ditahan.

Selain SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) juga menjadi tersangka.

Kasus ini terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara untuk kasus dugaan TPPU SYL, tim KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya.

Baca Juga: Kata Wabendum Timnas Amin Rajiv Usai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi SYL

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU