ICW Minta Dewas KPK Koordinasi dengan Inspektorat KPK: Agar Pegawai Terlibat Pungli Segera Dipecat
Hukum | 20 Februari 2024, 14:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan inspektorat KPK untuk memecat pegawai yang terlibat dalam kasus pelanggaran etik terkait pungli di rumah tahanan.
Demikian Peneliti ICW Diky Anandya merespons putusan Dewas KPK dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Selasa (20/2/2024).
“ICW mendorong agar Dewas dapat segera berkoordinasi dengan Inspektorat KPK agar semua pegawai yang terlibat dalam kasus ini dapat segera dipecat,” ujar Diky.
“Berangkat dari berkas putusan etik hari ini, maka Dewas dapat merekomendasikan kepada Inspektorat agar dapat menyatakan bahwa 90 pegawai telah melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Dimana hukuman yang dapat diberikan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP tersebut adalah pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.”
Baca Juga: PKS Tanggapi Usulan Ganjar untuk Gunakan Hak Angket: Kami Bahas dengan Saksama
Tidak hanya itu, Diky mengatakan ICW juga mendorong agar dengan adanya putusan etik ini, Dewas KPK dapat segera melakukan proses pemidanaan.
“Sebab, sebagaimana diketahui, bahwa proses penanganan perkara oleh KPK terhadap pegawainya sendiri ini sangatlah lamban,” ujar Diky.
“Jika ditarik mundur, Dewas sendiri telah melaporkan kepada pimpinan KPK sejak bulan Mei 2023, namun hinggat saat ini, KPK tak kunjung mengumumkan nama-nama tersangka.”
Selain itu, sambung Diky, ICW juga meminta KPK segera melakukan evaluasi guna memperkuat sistem pengawasan untuk memitigasi praktik-praktik korup di internal kelembagaannya.
Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan tempat yang rawan terjadi korupsi/
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV