Kasus Pungli di Rutan KPK, MAKI Kritik Dewas Hanya Beri Sanksi Minta Maaf: Cuma Jadi Bahan Tertawaan
Hukum | 20 Februari 2024, 08:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman mengatakan seharusnya kasus pungutan liar atau pungli yang terjadi di Rutan KPK masuk ranah korupsi.
Dengan begitu, kata Boyamin, pelakunya seharusnya bukan hanya dikenai sanksi minta maaf, melainkan juga pidana.
"Pungli saat ini disamakan dengan membuang sampah, hanya diminta untuk meminta maaf saja," kata Boyamin di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Kata Gus Muhdlor usai Diperiksa KPK soal Korupsi BPPD Sidoarjo: Ini Jadi Pembelajaran
Menurut dia, keputusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa minta maaf kepada para pelaku pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK tidak tepat. Ia menyebut hal itu menunjukkan kemunduran.
Ia menilai, seharusnya para pelaku ini dijerat sesuai dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tipikor karena memang sudah masuk ranah tersebut.
"Padahal pungli itu bagian dari korupsi, di mana pun kalau KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, pungli itu bagian dari korupsi," tutur Boyamin.
Boyamin menilai ketika pelaku pungli hanya dikenai sanksi minta maaf, maka tidak ada bedanya dengan pegawai KPK yang membuang sampah dan dilaporkan tetangganya, kemudian disanksi untuk meminta maaf.
"Tapi ketika pungli ini hanya diminta untuk minta maaf hanya jadi bahan tertawaan. Logika sederhana ketika ada pegawai KPK membuang sampah di depan tetangganya, itu dilaporkan dan dihukum untuk meminta maaf," ujarnya.
Baca Juga: KPK Putuskan 12 Pegawai Rutan Bersalah Terima Pungli dari Tahanan, Paling Banyak Dapat Rp425 Juta
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV