Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Berujung Deadlock, Sidang Berlanjut
Hukum | 19 Februari 2024, 16:00 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Sidang mediasi ketiga gugatan wanprestasi yang dilayangkan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru kepada Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka, digelar pada Senin (19/2/2024) siang
Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta tersebut berakhir deadlock.
Dengan demikian, sidang berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan yang juga digelar pada hari ini, Senin (19/2) di tempat yang sama.
Almas menyebut sidang mediasi berujung deadlock karena tidak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak, usai pihak tergugat menyampaikan tanggapannya terhadap usulan proposal damai dari pihak penggugat. Sehingga pihaknya ingin melanjutkan gugatannya.
"Sebenarnya juga memberikan tawaran tersendiri cuma saya berkeyakinan tetap pada berkeyakinan tetap lanjut saja. Tidak sepakat (di mediasi). Lanjut," kata Almas usai sidang mediasi, Senin.
Saat ditanya soal tawaran dari pihak tergugat ia enggan membeberkannya mengingat hal tersebut bersifat rahasia.
Kuasa hukum Gibran, Raka Gani Bissani juga membenarkan jika sidang mediasi berakhir deadlock karena tidak menemui titik temu antar kedua pihak.
"Iya, sebagaimana disampaikan oleh para pihak terkait penawaran dari klien kami juga belum ada titik temu lah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sidang Mediasi Kedua Gugatan Wanprestasi: Almas Datang, Gibran Tak Hadir Lagi
Adapun dalam sidang mediasi tersebut pihak tergugat Gibran kembali tak hadir. Dalam sidang tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu diwakili kuasa hukumnya.
Diketahui, Almas sebelumnya mengajukan gugatan atas batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan inilah yang memuluskan jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat,” demikian bunyi petitum dalam gugatan yang diajukan Almas.
Dalam gugatannya, Almas meminta Gibran untuk menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka.
Selain ucapan terima kasih, ia juga meminta Gibran membayar kerugian nyata yang dialaminya dalam gugatan batas usia capres ke MK, sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat.
Di mana pembayaran ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan. Uang tersebut diminta diserahkan langsung kepada satu panti asuhan yang ada di Kota Solo.
Tak hanya itu, Almas memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Dilanjut Hari Ini, Agenda Mediasi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com