130 WNI Ditangkap karena Bangun Kampung Ilegal di Malaysia, Ditemukan Warung Makan hingga Surau
Peristiwa | 19 Februari 2024, 14:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 130 warga negara Indonesia atau WNI dilaporkan ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia di kawasan Shah Alam, Selangor, Malaysia, pada Minggu (18/2/2024).
Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal membenarkan adanya penangkapan terhadap 130 WNI tersebut. Namun demikian, KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan itu.
“Sekitar 130 WNI ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, pada 18 Februari pagi,” kata Iqbal melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta pada Senin (19/2/2024).
Baca Juga: 3 Prajurit TNI Ditangkap di Malaysia, KSAD: Cuma Mau Beli Gas Elpiji Buat Masak Sayur Kok Diributi
Berdasarkan informasi dari laman media sosial Imigrasi Malaysia, 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia 9 bulan.
Iqbal memastikan bahwa segera setelah menerima notifikasi kekonsuleran, KBRI Kuala Lumpur akan memberikan bantuan kekonsuleran.
Termasuk, kata dia, upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan tersebut.
Imigrasi Malaysia menyebut operasi dilakukan di permukiman ilegal di dekat perkebunan kelapa sawit di Shah Alam, di mana mereka juga menangkap dua warga negara Bangladesh.
Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Jafri Embok Taha mengatakan permukiman itu telah berdiri selama empat tahun terakhir dan dilengkapi dengan listrik.
Baca Juga: KPU Setop Hitung Suara Metode Pos dan Kotak Suara Keliling di Kuala Lumpur Malaysia
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV