> >

Bawaslu Maluku Rekomendasikan PSU di 52 TPS di 8 Daerah, Penyebabnya Beragam

Rumah pemilu | 19 Februari 2024, 12:45 WIB
Ilustrasi pemilu 2024. (Sumber: Kompas TV/Antara)

Ketiga, ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Ia kemudian mencontohkan adanya suami istri yang mencoblos dua kali.

“Seperti kasus yang di Maluku Tenggara itu. Suami istri pilih dua kali. Dan, saya yakin di TPS lain juga ada seperti itu,” jelas Subair yang tengah melakukan pengawasan di Namlea Kabupaten Buru.

Keempat, pendamping pemilih yang bukan diperuntukan bagi disabilitas atau lansia. Serta dugaan pelanggaran yang paling umum adalah peserta pemilih tidak diizinkan masuk ke TPS lantaran tidak membawa C pemberitahuan.

Baca Juga: Kelelahan, 6 Petugas KPPS di Timor Tengah Utara Jatuh Sakit Hingga Dirawat di RS

 “Acuan boleh tidaknya memilih kan bukan C pemberitahuan. Kalau dia bawa e-KTP dan namanya ada di DPT, itu sah boleh memilih,” tegas Subair.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU