18 TPS di Jakarta Utara Gelar Pemilu Susulan Pada Hari Ini
Rumah pemilu | 18 Februari 2024, 08:38 WIBSebagai informasi, mekanisme pemilu susulan ini diatur Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.
Baca Juga: Wakil Ketua PKB Sulteng Wanti-wanti Komisioner KPU Tidak Main-main dengan Suara Rakyat
Sedangkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. Hal itu diatur dalam Pasal 112.
Secara keseluruhan, KPU Jakarta Utara mencatat jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 1.345.136 yang tersebar di 4.853 TPS.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : kompas.com