> >

Simak! Ini Cara Penghitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Rumah pemilu | 16 Februari 2024, 15:26 WIB
Ilustrasi. Cara penghitungan kursi DPRD Kabupaten/Kota 2024 (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)

Contohnya partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

1. Penghitungan untuk kursi pertama

  • Partai A: 10.000 suara
  • Partai B: 5.000 suara
  • Partai C: 1.000 suara

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

2. Penghitungan untuk kursi kedua

Untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi. Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

  • Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
  • Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
  • Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Baca Juga: Update Real Count KPU Data 54,91 Persen: Anies 24,98%, Prabowo 57%, Ganjar 18,02%

3. Cara penghitungan kursi ketiga

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi. Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

  • Partai A : 30.000 dibagi 5 = 6.000
  • Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
  • Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Maka partai C mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang ketiga. Dan seterusnya.

Penghitungan ini juga berlaku bagi kursi DPR, DPD dan DPRD Provinsi. 

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU