Simak! Ini Cara Penghitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024
Rumah pemilu | 16 Februari 2024, 15:26 WIBContohnya partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
1. Penghitungan untuk kursi pertama
- Partai A: 10.000 suara
- Partai B: 5.000 suara
- Partai C: 1.000 suara
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
2. Penghitungan untuk kursi kedua
Untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi. Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
- Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
- Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
- Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Baca Juga: Update Real Count KPU Data 54,91 Persen: Anies 24,98%, Prabowo 57%, Ganjar 18,02%
3. Cara penghitungan kursi ketiga
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi. Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A : 30.000 dibagi 5 = 6.000
- Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
- Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Maka partai C mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang ketiga. Dan seterusnya.
Penghitungan ini juga berlaku bagi kursi DPR, DPD dan DPRD Provinsi.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com