> >

KPU Setop Hitung Suara Metode Pos dan Kotak Suara Keliling di Kuala Lumpur Malaysia

Rumah pemilu | 15 Februari 2024, 19:10 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari saat menyampaikan sambutan di Debat Capres Ketiga, Minggu (7/1/2024). (Sumber: YouTube KPU RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan penghitungan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, alasan pihaknya menyetop penghitungan di sana karena mengikuti rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur. 

Sehingga, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur hanya bisa melakukan penghitungan dari hasil nyoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). 

Baca Juga: KPU: Ada 1.972 Surat Suara di Malaysia Dicoblos Orang Tak Berwenang

"Jadi kalau PPLN Kuala Lumpur mulai tanggal 14-15 itu melakukan penghitungan suara itu hanya boleh metode TPS atau TPSLN. Untuk metode Pos dan metode KSK tidak diikutkan dulu atau dihentikan," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (15/2/2024). 

Hasyim menambahkan, dihentikannya penghitungan suara dari metode pos dan KSK ini dikarenakan adanya temuan yang tidak sesuai prosedur.

Temuan itu, kata dia, tidak hanya didapatkan oleh Bawaslu, melainkan juga telah diketahui oleh KPU.

"Sehingga nanti situasinya untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu RI merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal itu baik menggunakan metode pos maupun kotak suara keliling (KSK). 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU