> >

Bawaslu Garut Selidiki Temuan Surat Suara Pilpres 2024 yang sudah Dicoblos

Rumah pemilu | 14 Februari 2024, 22:20 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah memberikan keterangan pers di Garut, Jawa Barat, Rabu (14/2/2023). (Sumber: ANTARA/Feri Purnama)

GARUT, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat sedang menyelidiki temuan surat suara yang telah dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Garut.

"Proses kajian kita masih berjalan di lapangan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah kepada wartawan di Garut, Rabu.

Masropah menjelaskan, Bawaslu Garut telah menerima laporan mengenai adanya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah dicoblos sebelum diserahkan kepada masyarakat.

Dari hasil pemantauan tim pengawas di lapangan, terdapat 24 surat suara yang sudah dicoblos, tetapi kemudian dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan untuk pemilu.

"Memang temuannya ada beberapa, sebanyak 24 surat suara yang sudah dilakukan pencoblosan," katanya.

Baca Juga: [FULL] Respons Gus Miftah, Dudung, hingga Yusril atas Hasil Quick Count Pemilu 2024

Namun, yang menjadi perhatian utama Bawaslu Garut adalah fakta bahwa surat suara tersebut, menurut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), telah rusak dan tidak diberikan kepada pemilih di TPS tersebut.

"Poin pentingnya adalah surat suara tersebut satu tidak diberikan kepada pemilih, sehingga itu tidak digunakan," katanya.

Masropah menambahkan, kasus surat suara di daerah Cisurupan ini sedang diselidiki lebih lanjut untuk memahami bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan sampai ke TPS.

Bawaslu Garut saat ini sedang dalam proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk langkah pengawasan selanjutnya.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU