Rampung Mencoblos, Kaesang Yakin Pilpres 2024 Satu Putaran
Rumah pemilu | 14 Februari 2024, 14:10 WIB"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Baca Juga: Kata Prabowo usai Nyoblos: Alhamdulillah Hujan Membawa Berkah
Dengan demikian, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.
Sedangkan paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur. Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com