> >

Apa Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran atau Dua Putaran? Ini Ketentuannya

Rumah pemilu | 14 Februari 2024, 12:13 WIB
Ilustrasi. Syarat Pilpres Pemilu 2024 satu putaran atau dua putaran (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 akan dilaksanakan satu putaran atau dua putaran ditentukan pada pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2/2024).

Pada Pilpres 2024 diikuti 3 pasangan capres-cawapres yakni pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Jika pilpres menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.

Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024.

Baca Juga: Tugas Saksi Partai Politik di TPS pada Pemilu 2024, Sampai Jam Berapa?

Lain lagi jika mengharuskan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua akan dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.

Lantas, apa syarat Pilpres 2024 menang satu putaran atau dua putaran?

Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran

Aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU