Bolehkah Nyoblos Setelah Lewat Jam 13.00? Begini Aturannya
Rumah pemilu | 14 Februari 2024, 11:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rakyat Indonesia menggelar pesta demokrasi untuk pemilihan legislatif dan pemilihan capres-cawapres dalam Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
Bagi masyarakat yang ingin memberikan suaranya di Pemilu 2024, harus mendatangi TPS tempat mereka terdaftar sebagai DPT.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos adalah dimulai pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa waktu pencoblosan bisa melebihi jam 13.00 karena banyaknya antrean pemilih.
Lantas, bolehkah tetap mencoblos meski sudah melebihi jam 13.00?
Nyoblos Lewat Jam 13.00
Seperti yang disebutkan sebelumnya, TPS akan tutup pada pukul 13.00.
Dilansir dari Indonesia Baik, PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
Baca Juga: Tugas Saksi Partai Politik di TPS pada Pemilu 2024, Sampai Jam Berapa?
(a) sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
(b) telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV