> >

Tugas Saksi Partai Politik di TPS pada Pemilu 2024, Sampai Jam Berapa?

Rumah pemilu | 14 Februari 2024, 10:58 WIB
Ilustrasi. Tugas saksi partai politik di TPS Pemilu 2024. (Sumber: diskominfo.metrokota.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi partai politik (parpol) merupakan salah satu komponen yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

Diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan hari ini, Rabu (14/2/2024).

Saksi memiliki tugas yang diembankan oleh parpol, salah satunya melaporkan dugaan pelanggaran kepada partai politik. Laporan tersebut kemudian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Selain pada saat pemungutan suara, saksi juga bertugas mengawal saat penghitungan suara dan setelah penghitungan suara dilakukan.

Dilansir Kompas.id, sedikitnya ada 4,8 juta saksi yang diturunkan seluruh tim sukses. Mereka tersebar di 823.220 TPS se-Indonesia.

Baca Juga: Link Hitung Cepat atau Quick Count Pilpres dan Pileg 2024 Bisa Dilihat di Sini!

Setiap pasangan calon menyediakan 1,6 juta saksi atau dua orang per TPS. Saksi tersebut berkoordinasi secara berurutan dari tingkat desa hingga ke pusat.

Merujuk Pasal 121 Ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pasangan capres-cawapres, partai politik atau calon anggota DPD dapat menerbitkan satu surat mandat yang akan berisi paling banyak dua orang saksi.

Adapun hanya satu saksi yang diperbolehkan berada di dalam TPS dalam satu waktu.

Berikut tugas saksi partai di TPS pada pemilu, dikutip dari laman umsu.ac.id.

Tugas Saksi Partai Pemilu 2024

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.id, umsu.ac.id


TERBARU