> >

Ciri-ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pemilu 2024, Jangan Salah Mencoblos

Rumah pemilu | 14 Februari 2024, 06:10 WIB
Ilustrasi. Kriteria surat suara sah dan tidak sah (Sumber: Kompas.tv/Ant/Syifa Yulinnas)

3. Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
  • Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

Ciri-ciri Surat Suara Tidak Sah

  • Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
  • Dicoblos dengan rokok atau api.
  • Surat suara rusak atau robek.
  • Surat suara terdapat tanda atau coretan.

Baca Juga: Ingat! Surat Suara Pemilu 2024 untuk Warga DKI Jakarta Hanya 4, Ini Alasannya

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024

1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.

2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.

3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU