Pemilu 2024, Nahdlatul Ulama Sarankan Pemilih untuk Baca Doa Ini Sebelum Mencoblos
Rumah pemilu | 14 Februari 2024, 04:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada hari ini, Rabu 14 Febuari 2024, warga Negara Indonesia, khususnya yang sudah memiliki hak suara hendaknya menunaikannya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di TPS, pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara untuk kemudian dicoblos.
Pertama, surat suara pasangan Capres Cawapres berwarna abu-abu. Kedua, surat suara DPD berwarna merah). Ketiga, surat suara DPR RI berwarna kuning. Keempat, surat suara untuk DPRD provinsi berwarna biru. Kelima, surat suara DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.
Sebelum surat-surat suara itu dicoblos, pemilih yang beragama Islam hendaknya membaca istighfar terlebih dahulu, dilanjutkan dengan membaca doa sebagaimana yang disarankan oleh Nahdlatul Ulama (NU):
:اللَّهُمَّ لَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا بِذُنُوْبِنَا مَنْ لَا يَخَافُكَ وَلَا يَرْحَمُناَ
Allahumma lâ tusallith 'alainâ bidzunübinâ man lâ yakhâfuKa walâ yarhamunâ.
Artinya, “Ya Allah ya Tuhan kami, janganlah Engkau kuasakan (jadikan pemimpin) atas kami karena dosa-dosa kami orang yang tidak takut kepada-Mu dan tidak mempunyai belas kasihan kepada kami.
Doa ini pernah disampaikan KH A Mustofa Bisri pada 1 Desember 2015 lalu. Gus Mus, sapaan akrabnya, menganjurkan untuk membaca istighfar sebelum berdoa.
Doa yang sama juga diajarkan dan diserukan pengasuh Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini pada saat menghadapi Pemilu tahun 2019.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Anggota KPPS di Magetan dan Pidie Aceh Meninggal
Sedangkan menjelang hari pencoblosan pada Pemilu 2024, doa itu tentu saja masih relevan sebagai ikhtiar batiniyah agar tidak salah memilih calon pemimpin.
Waspadai Serangan Fajar!
Kemudian, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan penting terkait politik uang, yang dikenal dengan istilah "serangan fajar".
Keputusan ini menyatakan bahwa hukum politik uang hukumnya haram. Terdapat tiga alasan utama di balik keharaman politik uang, di antaranya:
- Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak. Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.
- Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
- Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.
Dengan demikian, dalam konteks pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi, terutama dalam pemilihan Presiden dan calon legislatif di tanggal 14 Februari 2024.
Sekilas tentang pemungutan suara di TPS
Adapun seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), warga negara yang telah menerima undangan untuk mencoblos diminta untuk hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Proses pemilihan pada Pemilu 2024 mencakup pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berbicara tentang waktu operasional TPS, pertanyaan yang sering diajukan adalah, pukul berapa TPS akan dibuka?
Menurut keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka dapat mencoblos antara pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Begini Penjelasan Komisioner KPU DKI Soal Aturan dan Larangan saat Pencoblosan di Pemilu 2024
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV