Simak, Berikut Ini Jadwal Mencoblos Pemilu 2024, Dimulai Besok 14 Februari
Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 23:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), warga negara yang telah menerima undangan untuk mencoblos diminta hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Proses pemilihan pada Pemilu 2024 besok mencakup pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berbicara tentang waktu operasional TPS, pertanyaan yang sering diajukan adalah, pukul berapa TPS akan dibuka?
Menurut keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.
Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka dapat mencoblos antara pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Namun, penting untuk dicatat, apakah masih memungkinkan bagi seseorang untuk mencoblos setelah pukul 13.00?
Baca Juga: Memangsa Anjing di Permukiman, Begini Usaha BPBD dan Warga Berau Pindahkan Buaya Seberat 600 Kg
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019, Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.
Apabila mendekati pukul 13.00 waktu setempat, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV