> >

Catat, Pemilih Dilarang Corat-coret, Merekam, Memfoto saat Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 21:00 WIB
Logo Pemilu 2024. Artikel ini menerangkan apa saja yang dilarang dilakukan oleh Pemilih saat coblosan pada 14 Februari 2024 besok. (Sumber: Pemkab Nganjuk)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 66 Tahun 2024 yang mengatur secara detail tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu. Sebelum adanya proses pencoblosan, pemilih diinstruksikan untuk memeriksa surat suara dengan cermat.

Penting untuk memastikan bahwa surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dalam kondisi yang baik serta tidak rusak. 

Jika ditemukan surat suara yang rusak atau kesalahan pencoblosan, pemilih berhak meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS, dengan batasan satu kali permintaan.

Setelahnya, pemilih mencoblos dengan langkah-langkah berikut: 

  • menuju bilik suara; 
  • membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos; 
  • mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan; 
  • melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat; 
  • memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing masing jenis pemilu dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan: 
  1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 
  2. Surat Suara DPR untuk Pemilu anggota DPR; 
  3. Surat Suara DPD untuk Pemilu anggota DPD; 
  4. Surat Suara DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi; 
  5. dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota; 
  • diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS; 
  • apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya. 

Saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang di hari terakhir, Selasa (13/2). Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Dicopot

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU